Profesi arsitek adalah profesi yang menuntut tanggung jawab besar dari pelakunya. Oleh karena itu, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek diterbitkan oleh negara untuk memiliki pemahaman yang sama serta mengatur hal-hal terkait profesi ini. Pasal 1 ayat 1 UU Arsitek tersebut mendefinisikan arsitek sebagai seseorang yang melakukan praktik arsitektur dan telah memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Sesuai pengertian tersebut, arsitek dikatakan legal secara hukum ketika memenuhi dua syarat utama yaitu:
- Melakukan Praktik Arsitektur: memberikan layanan jasa berupa perencanaan, perancangan, pengawasan, hingga pengkajian bangunan gedung dan lingkungannya.
- Memiliki STRA: memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sebagai bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi yang diakui negara.
Langkah awal menjadi arsitek adalah dengan menempuh pendidikan arsitektur minimal 5 tahun, sesuai dengan UIA Accord on Recommended International Standards of Professionalism in Architectural Practice. Pendidikan minimal 5 tahun di Indonesia bisa ditempuh dengan dua pilihan cara, yaitu program Sarjana Program Studi Arsitektur (4 tahun) + program Pendidikan Profesi Arsitek (1 tahun) atau program Sarjana Program Studi Arsitektur (4 tahun) + program Magister Arsitektur Konsentrasi Desain (2 tahun). Proses pendidikan ini akan memberi latihan pertama bagi calon arsitek untuk mengenal praktik arsitektur sekaligus memenuhi salah satu syarat untuk memiliki STRA. Setelah melalui proses pendidikan tersebut, lulusan telah dapat berprofesi sebagai Asisten Pemula Arsitek.
Langkah selanjutnya adalah melakukan magang selama 4000 jam—sesuai amanat Undang-undang No 6/2017 yang diatur oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) . Pada proses magang yang dikelola oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), calon arsitek mendapatkan bimbingan langsung dari arsitek ber-STRA dan yang mendapatkan izin menjadi mentor magang. Setelah proses magang selesai, maka calon arsitek bisa mendaftar untuk mengikuti uji kompetensi. Kelulusan uji kompetensi menjadi pintu untuk calon arsitek mengajukan permohonan penerbitan STRA. Gelar Arsitek (Ar.) digunakan di depan nama orang yang bersangkutan dan menandakan bahwa orang tersebut adalah seorang Arsitek.
STRA membuat seseorang diakui sebagai arsitek secara nasional. Jika arsitek tersebut ingin berpraktik mandiri, membuka biro sendiri, atau bertindak sebagai penanggung jawab desain yang menandatangani dokumen perizinan bangunan (seperti Persetujuan Bangunan Gedung / PBG), ia wajib mengurus Lisensi. Lisensi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan digunakan dalam lingkup provinsi tersebut. Ketika seorang Arsitek bekerja di bidang konstruksi, maka ia memerlukan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). SKK Arsitek berada pada jenjang 7, 8, dan 9 dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP yang dibentuk oleh IAI adalah LSP SARSI. Secara singkat, penjelasan proses tersebut dapat dilihat pada diagram berikut.

Dalam rangka mendukung proses pendidikan arsitektur minimal 5 tahun, Program Studi Arsitektur Universitas Gadjah Mada telah menjalankan Program Pendidikan Profesi Arsitek (1 tahun) sejak tahun 2017 serta Program Magister Konsentrasi Desain (2 tahun) sejak tahun 2023. Program-program tersebut merupakan bagian dari Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan, bersama dengan program Sarjana Arsitektur, Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota, Magister Arsitektur (yang juga terdiri dari jalur regular, konsentrasi riset, dan konsentrasi pariwisata), Magister Rancang Kota, Doktor Arsitektur, dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota.
Artikel disusun oleh Harry Kurniawan, ST., M.Sc., Ph.D. dan Dr.Eng. Alexander Rani Suryandono, S.T., M.Arch.