Program Sarjana Arsitektur + Program Profesional untuk Arsitek di Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada memenuhi persyaratan dan prosedur akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Arsitektur Korea (KAAB) dan telah memperoleh akreditasi pendidikan arsitektur profesional. Ini adalah program gelar profesional yang diakui secara bersamaan oleh badan akreditasi anggota Canberra Accord dan Dewan Validasi UNESCO-UIA untuk Pendidikan Arsitektur (UVCAE). Penetapan perolehan gelar arsitektur profesional terakreditasi sebagai kualifikasi wajib untuk pendaftaran dengan badan registrasi merupakan tren internasional (lihat www.kaab.or.kr): Program gelar arsitektur profesional domestik dioperasikan atas kebijakan lembaga pendidikan, baik sebagai program gelar sarjana 5 tahun, program gelar sarjana-magister terintegrasi, atau program gelar pascasarjana 2 tahun atau lebih, dan harus menjalani tinjauan akreditasi secara berkala untuk pemeliharaan akreditasi yang berkelanjutan. Badan Akreditasi Arsitektur Korea melakukan peninjauan akreditasi berdasarkan standar dan prosedur akreditasi, dan setiap program pendidikan dapat menerima akreditasi 6 tahun (5 tahun untuk akreditasi awal), akreditasi 4 tahun (3 tahun untuk akreditasi awal), akreditasi bersyarat 3 tahun (2 tahun untuk akreditasi bersyarat awal), penangguhan akreditasi, dan penolakan/penarikan. Peninjauan akreditasi berikutnya untuk Program Sarjana Arsitektur + Program Profesional untuk Arsitek di Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Universitas Gadjah Mada dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2026.
